FENOMENA JUDI ONLINE DI DAERAH JAKARTA SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.53947/perspekt.v2i2.271Kata Kunci:
jakarta selatan, judi online, pekerja sosialAbstrak
Abstrak
Permainan judi online adalah sebuah permainan yang dilakukan secara daring di suatu platform di mana para pemainnya saling bertaruh dengan memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan dan hanya akan ada satu pilihan saja yang benar serta menjadi pemenangnya. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana fenomena judi online di daerah Jakarta Selatan dan bagaimana dampaknya terhadap individu yang terlibat dalam permainan judi online. Banyak orang yang tergiur untuk mengikuti permainan judi online karena hasilnya yang instan tanpa memikirkan kerugian yang akan mereka dapatkan. Maka dari itu, artikel ini juga akan memuat tentang faktor penyebab individu terjerumus dalam judi online dan dampaknya, serta bagaimana pekerja sosial berperan dalam fenomena judi online.
Abstract
Online gambling games are games that are played online on a platform where the players bet on each other by choosing one option among several choices and there will only be one correct choice and the winner. The purpose of writing this article is to see how the phenomenon of online gambling in the South Jakarta area is and how it affects individuals who are involved in online gambling. Many people are tempted to take part in online gambling games because the results are instant without thinking about the losses they will get. Therefore, this article will also cover the factors that cause individuals to fall into online gambling and their impacts, as well as how social workers play a role in the phenomenon of online gambling.
Referensi
Agus Suradika, Bambang Ipuyono Maskun. (2005). Etika Profesi Pekerjaan Sosial, Jakarta: Balatbangsos Depsos RI.
Chasawi, Adami., dan Ardi Ferdinan. 2015. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Malang: Media Nusa Creative.
Falah, M. F., Tanuwijaya, F., & Samosir, S. S. (2017). Perjudian Online: Kajian Pidana atas Putusan Nomor 1033/PID.B/2014/PN.BDG. E-Journal Lentera Hukum, 4(1), 31. https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i1.4493
Lailatul, U. (2012, Juli 10). Lima Penyebab Judi Marak Terjadi. Dipetik pada Juni 26, 2022, dari Republika: https://www.republika.co.id/berita/m6xnzt/lima-penyebab-judi-marak-terjadi#
Pengertian Judi Online Tinjauan Terhadap Permainan Judi Online. (t.thn.). Dipetik pada Juni 26, 2022, dari 123dok: https://text-id.123dok.com/document/6zke45g4z-pengertian-judi-online-tinjauan-terhadap-permainan-judi-online.html
Pidana, P. H. (2017). Pertanggungjawaban Hukum Atas Tindak Pidana Judi Online Ditinjau Dari Prespektif Hukum Pidana. Lex Et Societatis, 5(5), 159–166.
Profil Kota Jakarta Selatan. (t.thn.). Dipetik Juni 26, 2022, Dari Basis Data Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan: Http://Perkotaan.Bpiw.Pu.Go.Id/V2/Kota-Besar/Non/10
Raviq S. 2018. Pembuktian Tindak Pidana Judi Online Berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Skripsi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Sagala, M. J. P., dkk. (2015). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Permainan Judi Jackpot (Studi Kasus Putusan Nomor 45/Pid.B/2017/Pn.Mdn). Jurnal Hukum KAIDAH, 18(1), 83–101.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Kategori
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Perspektif
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.