Maraknya Judi Online di Kalangan Masyarakat Kota maupun Desa
DOI:
https://doi.org/10.53947/perspekt.v2i3.391Kata Kunci:
perjudian, Judi online, Masyarakat, InteraksiAbstrak
Abstrak
Perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu mempertaruhkan sejumlah uang di mana pihak yang menang akan mendapatkan seluruh uang taruhan itu. Perjudian dapat merugikan masyarakat dan merusak moral bangsa. Perilaku berjudi semakin menjadi suatu masalah ketika semakin mendekati kriteria diagnostik untuk judi patologis, dimana perilaku tersebut bersifat mal- adaptif dan berkelanjutan sehingga menimbulkan rangkaian permasalahan lanjutan, seperti usaha terus-menerus untuk bertaruh meski telah kalah berkali-kali. Menurut pandangan agama manapun perjudian adalah sesuatu yang dilarang. Permainan judi online yang dilakukan oleh masyarakat merupakan hasil dari sebuah interaksi sosial yang terjadi di antara mereka. Interaksi sosial dapat diibaratkan sebuah mata uang yang memiliki dua sisi: positif dan negatif. Salah satu contoh dampak negatifnya adalah seperti yang terjadi pada para mahasiswa yang ikut dalam permainan judi online.
Abstract
Gambling is a crime, namely betting a sum of money where the winning party will get all the betting money. Gambling can harm society and damage the nation's morals. Gambling behavior becomes more of a problem the closer to the diagnostic criteria for pathological gambling, where the behavior is mala-adaptive and persistent, giving rise to a series of further problems, such as persistent attempts to gamble despite repeated losses. According to any religious view, gambling is something that is prohibited. Online gambling games carried out by the community are the result of a social interaction that occurs between them. Social interaction can be likened to a coin that has two sides: positive and negative. One example of a negative impact is what happened to students who took part in online gambling games.
Referensi
Aryanata, N. T. (2017). Budaya dan Perilaku Berjudi: Kasus Tajen Di Bali. Jurnal Ilmu Perilaku, 1(1), 11. https://doi.org/10.25077/jip.1.1.11-21.2017
Muhammad Fajar Al Islami. (2022). Perbandingan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Tentang Judi Online di Era Digital. In Braz Dent J. (Vol. 33, Issue 1).
Permana, J., & Deliana, M. (2014). Perilaku Judi Kupon Togel Pada Remaja Desa Sukorejo Kabupaten Kendal. Ijip, 6(2), 79–84. http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/INTUISI
RAMLI. (1967). Fenomena Judi Bola Online Di Kalangan Mahasiswa (Studi Kasus Mahasiswa Yang Berdomisili Di Jalan Emmy Saelan Kota Makassar). Gastronomía Ecuatoriana y Turismo Local., 1(69), 5–24.
Suradika, A., & Maskun, B. I. (2005). Etika Profesi Pekerjaan Sosial. Balatbangsos Depsos RI.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Kategori
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Perspektif
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.