KASUS PENYELESAIAN KLAIM PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

Penulis

  • Yunus Riansyah Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta
  • Lela Nurlaela Wati Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.53947/perspekt.v3i2.812

Kata Kunci:

Pekerja migran Indonesia, klaim ketenagakerjaan, penyelesaian sengketa, perlindungan hak-hak pekerja

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai kasus penyelesaian klaim Pekerja Migran Indonesia (PMI) di beberapa negara yang menjadi penempatan Pekerja Migran Indonesia paling banyak. Fokus utama adalah pada proses hukum dan non-hukum yang dilalui oleh pekerja migran dalam menyelesaikan klaim mereka terkait hak-hak ketenagakerjaan, kompensasi, dan perlindungan sosial. Metode penelitian menggunakan metode kuaitatif dengan desain deskriptif melalui melalui studi kasus di beberapa negara penerima pekerja migran Indonesia, yaitu: Taiwan, Malaysia, Hong Kong dan Arab Saudi. Penelitian ini mengidentifikasi tantangan utama yang dihadapi oleh pekerja migran dalam mengakses keadilan dan mengajukan klaim mereka, serta mengkaji peran pemerintah Indonesia dan organisasi non-pemerintah dalam mendukung PMI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian klaim pekerja migran di Taiwan relatif lebih baik dalam perlindungan hak-hak pekerja migran, mekanisme penyelesaian klaim yang lebih transparan dan efektif, peran organisasi non-pemerintah berkontribusi besar dalam memberikan bantuan hukum. Di negara Malaysia, penyelesaian klaim sering terhambat oleh birokrasi yang rumit dan kurangnya dukungan hukum. Di Hong Kong, mekanisme penyelesaian klaimnya cepat karena sistem hukum yang lebih maju, namun biaya dan prosedur hukumnya kompleks. Efektifitas klaim di Arab Saudi cukup kompleks, dimana proses hukum seringkali tidak berpihak pada pekerja migran, masih tingginya kasus kekerasan dan eksploitasi pekerja migran. Hasil penelitian ini merekomendasikan untuk meningkatkan kerjasama antara pemerintah Indonesia, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat internasional untuk memastikan hak-hak pekerja migran terlindungi dan klaim mereka dapat diselesaikan secara adil dan efektif.

Referensi

Al Farisi, S., Darwin, M., Mas’oed, M., & Sukamdi, S. (2022). Protection of Indonesian Migrant Workers: Strategies for Sustainable Policies and Best Practices. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 7(1), 118–133. https://doi.org/10.15294/ipsr.v7i1.35917

Baihaqi, B. (2024). BPJS Ketenagakerjaan Catat Adanya Kenaikan Kepesertaan Pekerja Migran Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan. https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/28908/BPJS-Ketenagakerjaan-Catat-Adanya-Kenaikan-Kepesertaan-Pekerja-Migran-Indonesia

Bayu Prawira Putra Haryawan, A. S. H. (2022). Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram PerlindungAn huKum dAn jAminAn sosiAl bAgi PeKerjA migrAn di indonesiA menurut huKum PositiF indonesiA. 2(2).

BP2MI Pusat Data dan Informasi, D. A. (2023). Data Penempatan PMI Tahun 2023. 1–207.

Buchori, C., & Amalia, M. (2012). Lembaran Fakta MIGRASI, REMITANSI DAN PEKERJA MIGRAN PEREMPUAN. 1–11.

Farbenblum, B., & Berg, L. (2022). Migrant Workers’ Access to Justice for Wage Theft: A Global Study of Promising Initiatives. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.4012343

Istianah, & Imelda, J. D. (2021). Model Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia. SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 10(02), 111–121.

Kemnaker, S. (2023). PMI yang Mendapat Layanan Perlindungan di Negara Penempatan Januari-Desember 2023. https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/1725

Menteri Ketenagakerjaan RI. (2018). Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018, 151(2), 10–17.

Putri, A., Anggraeni, S. D., Isnarti, R., & Rezya Agnesica H S. (2020). Jurnal Kebijakan Asuransi Kesehatan Taiwan.pdf.

Rahel, M., & Chowdhury, T. M. (2017). Migrant Workers under the Domestic Law and International Labour Organization (ILO) Convention in Perspective of Malaysia. International Journal of Business and Technopreneurship, 7(2), 151–166.

Sahu, M. (2022). Contemporary Labour Migration From South Asia To the Gcc States: Emerging Challenges and Prospects. Manpower Journal, 3(4).

Shaleh, A. I., & Nasution, R. (2020). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Migran Indonesia Di Arab Saudi Sebagai Negara Non Internasional Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Wokers and Members of Their Families. Jurnal Yustisiabel, 4(1), 27. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v4i1.481

The World Bank, W. (2020). The Promise of Education in Indonesia. The Promise of Education in Indonesia. https://doi.org/10.1596/34807

Utami, T. R., & Azhar, M. (2020). Upaya Meningkatkan Jaminan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 2(1), 153–161.

Wati, L. N., & Riansyah, Y. (2024). An Assessment Of The Efficacy Of Social Security Measures In Safeguarding Indonesian Migrant Workers Overseas. The Social Perspective Journal, 3(1). https://doi.org/10.53947/tspj.v3i1.810

Wikipedia. (2024). Indonesia. https://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-15

Cara Mengutip

Riansyah, Y., & Nurlaela Wati, L. (2024). KASUS PENYELESAIAN KLAIM PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI LUAR NEGERI. Perspektif, 3(2). https://doi.org/10.53947/perspekt.v3i2.812

Terbitan

Bagian

Artikel berbasis penelitian

Kategori