KAJIAN KRITIS REGULASI MEDIA SOSIAL
TELAAH UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
DOI:
https://doi.org/10.53947/perspekt.v2i1.263Kata Kunci:
Kajian Kritis, Regulasi, UU ITE, Media BaruAbstrak
Abstrak
UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau sering disebut dengan UU ITE awalnya dimaksudkan “hanya” untuk mengatur e-Commerce. Pada perkembangan berikutnya UU ini disisipi dengan beberapa pasal karet yang kemudian berubah menjadi UU nomor 19 tahun 2016. Dalam UU baru tersebut terdapat sejumlah pasal yang berbenturan dengan pasal KUHP. Undang-undang baru tersebut mengatur semua hal yang terkait pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Namun belum mampu merespons berbagai tantangan pemanfaatan teknologi internet saat ini. kajian mendalam menunjukkan banyak sekali masyarakat yang terjerat UU ITE tersebut. Dalam Undang-undang tersebut terdapat “pasal karet”. Dinamakan pasal karet karna dapat digunakan oleh siapa saja yang tidak suka atas kritikan yang dilontarkan kepadanya lewat jejaring sosial. Pasal ini banyak digunakan untuk kepentingan tertentu dan dinilai tidak jelas. Kajian kritis ini menyoroti beberapa pasal karet yang terdapat di dalam UU ITE nomor 19 tahun 2016, dan menghadirkan beberapa gagasan yang diharapkan dapat digunakan sebagai referensi kepada pemangku kepentingan pada saat melakukan revisi UU ITE ini, Gagasan artikel ini mencoba menggambarkan sebuah argumen kritis dengan melihat implementasi fakta dalam penerapan UU ITE ini.
Abstract
Law number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions or often referred to as the ITE Law was originally intended "only" to regulate e-Commerce. In subsequent developments this law was inserted with several rubber articles which later turned into Law number 19 of 2016. In this new law there are a number of articles that conflict with articles of the Criminal Code. The new law regulates all matters related to the use of Information and Communication Technology. However, it has not been able to respond to various challenges in the use of internet technology today. an in-depth study shows that many people are ensnared in the ITE Law. In the law there is a "rubber article". It is called the rubber article because it can be used by anyone who doesn't like criticism leveled at them through social networks. This article is widely used for certain purposes and is considered unclear. This critical study highlights several rubber articles contained in the ITE Law number 19 of 2016, and presents several ideas which are expected to be used as references to stakeholders when revising this ITE Law. The idea of this article attempts to describe a critical argument by looking at the implementation facts in the application of this ITE Law.
Referensi
UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
Djafar Wahyudi dan Abidin Zainal, 2014, Membelenggu Ekspresi: Studi Kasus Mengenai Praktik Pemblokiran/Penyaringan Konten Internet Dan Kriminalisasi Pengguna Internet di Indonesia, Jakarta, ELSAM
Stephen W.Littlejohn dan Karen A.Foss, 2018. Theories of Human Communication. Jakarta: Salemba Humaika
Suyanti sidik, 2013. Dampak Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Uu Ite) Terhadap Perubahan Hukum Dan Sosial Dalam Masyarakat. Jurnal ilmiah WIDYA Volume 1 Nomor 1. Jakarta: Universitas Bayangkara
http://www.unair.ac.id/uploads/file/42ca2555c3e42721ec9087d510bc0780.pdf
https://aptika.kominfo.go.id/2019/08/undang-undang-ite/
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Kategori
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Perspektif
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.