PRILAKU PATOLOGIS

PEDAGANG RENDANG DENGAN DAGING BABI

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.53947/perspekt.v2i4.369

Kata Kunci:

Rendang, Daging babi, Islam

Abstrak

Abstrak

Indonesia terkenal dengan banyak sekali jenis kulinernya.  Setiap daerah memiliki ciri khas makanan masing-masing. Kekhasan tersebut  tidak terlepas dari awal mula kuliner itu datang diproduksi di bumi Nusantara ini. Diadopsi oleh kebudayaan luar lalu diadaptasi oleh orang-orang yang masuk dan bermukim di Negeri ini. Tidak heran banyak makanan khas di sebuah daerah yang datang dari negeri-negeri luar Indonesia ini, salah satunya adalah Rendang. Rendang merupakan masakan khas dari tanah Minangkabau. Makanan khas yang berbahan dasar daging dan santan ini dimasak dalam waktu berjam-jam lamanya hingga santan mengering dan bumbu terserap dengan sempurna ke dalam daging. Bahan baku rendang adalah daging sapi.  Namun, belakangan ini ada juga pihak yang memproduksi rendang dengan bahan baku  daging babi. Kejadian tidak lazim ini menyebabkan masyarakat di daerah Minangkabau yang mayoritas bergama Islam  beramai-ramai memboikot pedagang nyeleneh tersebut.    Olahan rendang dengan bahan dasar daging babi ini sangat bertentangan dengan keseharian masyarakat Minangkabau dan juga bertentangan dengan ajaran  Islam yang mengharamkan daging babi.

Rendang harus berbahan dasar daging sapi. Hal ini dapat dipahami  karena mayoritas masyarakat di Indonesia beragama Islam. Di samping itu, rendang sudah mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kata halal dan haram berasal dari Bahasa Arab yaitu halal artinya dibenarkan atau diperbolehkan, sedangkan haram artiya tidak dibenarkan atau dilarang.  Definisi halal yaitu sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat Islam untuk dilakukan, diusahakan, dipergunakan dan terbebas dari hal-hal yang membahayakan dengan memperhatikan cara memperoleh yang bukan dari muamalah yang dilarang. Sedangkan haram berarti sesuatu yang dilarang dengan tegas untuk dilakukan atau digunakan, baik disebabkan karena kandungannya atau cara mendapatkannya.

Bagi penganut agama Islam, kehalalan menjadi pertimbangan utama dalam memilih makanan. Keluarga muslim diajarkan untuk mengkonsumsi makanan yang halal. Menjajakan makanan khas Rendang dengan bahan dasar daging babi  dapat dipandang sebagai perilaku yang nyeleneh, bahkan patologis yang mengganggu kenyamanan masyarakat dalam berinteraksi maupun bertransaksi, terutama kaum muslimin,  yang selama ini meyakini bahwa rendang sebagai kuliner khas Minangkabau sudah pasti halal karena berbahan dasar daging sapi.

Abstract

This article discusses the interventions performed by social workers on clients with anxiety disorders. There are so many cases in Indonesia about people who have anxiety disorders. This certainly cannot be ignored because if it is not treated, it will result in the sufferer experiencing severe depression and even committing suicide. One of the professions responsible for this social dysfunction problem is social worker. Therefore, the purpose of this article is to describe the interventions that social workers perform on people with anxiety disorders. This research method is qualitative by conducting direct interviews with clients. The results of this study are interventions that social workers can do for people with social anxiety disorder.

 

Referensi

Ali M., 2016. Kosep Makanan Halal Dalam Tinjaua Syariah Dan Tanggung Jawab Produk Atas Produsen Industri Halal. AHKAM J. Ilmu Syariah. 16: 291-306.

Hussaini MM, Sakr AH. 1983. Islamic Dietary Laws and Practices, Islamic Food ad Nutrition Council of America. Bedford Park.

Kompas.com (2022, 14 Juni), Polemik Masakan Padang Daging Babi, Bagaimana Sebaiknya Memandang Kuliner Lokal Indonesia?. Diakses pada 01 Juli 2022, dari https://regional.kompas.com/read/2022/06/14/101336478/polemik-masakan-padang-daging-babi-bagaimana-sebaiknya-memandang-kuliner?page=all

Kumparan.com (2022, 04 Mei). Kenapa Babi Haram? Ini Penjelasannya dalam Agama Islam. Diakses pada 01 Juli 2022, dari https://kumparan.com/berita-hari-ini/kenapa-babi-haram-ini-penjelasannya-dalam-agama-islam-1xxQDJTHi7a/1

Masinambow, E. K. M. (2010). Teori Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan Budaya. In

Riza Ul Haq, dan Endang Tirtana (Ed). (2007): Islam, HAM, dan Keindonesian. Jakarta: Maarif Institute dan New ZealandAgency for International Development.

Suradika, A. (2019). Pendidikan Keluarga dan Keluarga Berpendidikan: Perspektif Islam. Jakarta: Direktorat Advokasi dan KIE BKKBN.

T. Christomy & U. Yuwono (Eds.), Semiotika Budaya (2nd ed.). Depok: Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Budaya FIB Universitas Indonesia.

Sahlins, M. (1990). Food as symbolic code. Culture and society. Contemporary debates. 94.

Joko Tri Prasetya dkk, 1991, MKDU, Ilmu budaya dasar

Unduhan

Diterbitkan

2023-03-15

Cara Mengutip

Nadia, N., Hanggari, A. P., & Pratama, R. (2023). PRILAKU PATOLOGIS : PEDAGANG RENDANG DENGAN DAGING BABI. Perspektif, 2(4). https://doi.org/10.53947/perspekt.v2i4.369

Terbitan

Bagian

Artikel berbasis gagasan/pemikiran (non penelitian)

Kategori

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama