ANALISIS ORANG TERDEKAT DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOBA
STUDI KASUS DI LEBAK BULUS, JAKARTA SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.53947/perspekt.v3i1.650Kata Kunci:
pmks, berhadapan dengan hukum, anakAbstrak
Abstrak
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) merupakan salah satu masalah sosial yang menjadi urusan wajib bagi pemerintah daerah. Ada 1.024 PMKS yang terjaring selama 2022. Itu hasil jangkauan petugas di 10 kecamatan wilayah Jakarta Selatan. Hasil dan pembahasan yang akan diteliti disini adalah Anak Berhadapan dengan Hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, anak menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Seorang pekerja sosial merupakan salah satunya yang mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum harus memiliki kualitas pribadi, baik yang berasal dari kompetensi profesionalnya maupun yang secara fundamental melekat pada kualitas kepribadiannya. Bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya memengaruhi individu secara pribadi, tetapi juga memiliki dampak yang meluas pada hubungan dan lingkungan sosial mereka.
Abstract
People with Social Welfare Problems (PMKS) is one of the social problems that is a mandatory matter for local governments. There are 1,024 PMKS netted during 2022. This is the result of outreach by officers in 10 sub-districts in the South Jakarta area. The results and discussion that will be studied here are Children in Conflict with the Law. Children in conflict with the law are children who are in conflict with the law, children who are victims of criminal acts, and children who are witnesses to criminal acts. A social worker, one of those who accompanies children in conflict with the law, must have personal qualities, both those that come from their professional competence and those that are fundamentally inherent in the quality of their personality. That drug abuse not only affects individuals personally, but also has a widespread impact on their relationships and social environment.
Referensi
Abdusssalam. (2007). ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM. Hukum Perlindungan Anak, 27–49.
Astuti, R. (2012). POLA PENDAMPINGAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) RUMPUN TJOET NJAK DIEN YOGYAKARTA BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA BERBASIS HAK ASASI MANUSIA. In עלון הנוטע (Vol. 66).
Bintara Sura Priambada, S.Sos., M. H. (2016). PENANGGULANGAN PENYEBARAN NARKOBA DI KALANGAN ANAK. 01, 1–27.
Mahesti, R. (2018). Pendampingan-Rehabilitasi-Bagi-Pecandu. 51–69.
Mulyati, Y., Ridwan Caesar, M., Purnama, E., Studi, P., & Negara, A. (2022). Analisis Manajemen Strategi Program Penanggulangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung. Res Publica, 1(1), 49–60.
Nurcahyo, A., Fitriyani, A., & Astuti, S. (2019). Proses Perkembangan dan Hubungannya dengan Proses Belajar. 1–8.
Tanjung, L. (2018). PERAN PEKERJA SOSIAL DALAM PENDAMPINGAN ANAK SEBAGAI SAKSI PADA PROSES PERADILAN PIDANA DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PADANG. 1(2), 199–210.
https://www.kaltimprov.go.id/berita/dinsos-lanjutkan-program-penanganan-pmks
https://jatim.bnn.go.id/perlindungan-hukum-terhadap-anak-pelaku-tindak-pidana-narkotika/
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Kategori
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Perspektif
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.